PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PENDIDIKAN MENENGAH KOTA BANJARBARU TAHUN PELAJARAN 2012/2013


I.       KETENTUAN UMUM
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bidang Pendidikan Menengah adalah penerimaan calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs dan sederajat untuk ditampung pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2012/2013.
2.    Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Menengah yang akan mengikuti PPDB meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) Negeri, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3.   Calon Peserta Didik (PD) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah adalah lulusan SMP/MTs atau sederajat, yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Bagian IV Prosedur Operasional Standar ini.
4.    PPDB dilaksanakan secara terbuka menggunakan sistem online murni (openned and pure online system).
 
II.      JADWAL PELAKSANAAN PPDB
1.    Pelaksanaan PPDB dilakukan melalui tahapan: 1) Sosialisasi PPDB, 2) Pendaftaran dan Seleksi PPDB Non Reguler (Siswa dari Keluarga Kurang Mampu dan Ramah Sosial), 3) Pendaftaran, Seleksi, dan Perankingan PPDB Reguler (Nilai Akhir dan Prestasi Siswa), 4) Pengumuman PD yang Diterima, dan 5) Daftar Ulang (Her Registrasi) dan Pameran Pendidikan sebagai kegiatan penunjang.
2.    Jadwal kegiatan PPDB sebagai berikut:
No
Kegiatan
Waktu
Tempat


1.
Sosialisasi PPDB
Mei – Juni 2012
Menyesuaikan

2.
Pendaftaran dan Seleksi PPDB Non Reguler
19 – 21 Juni 2012
SMA/SMK/MA yang dipilih

3.
Pendaftaran, Seleksi, dan Perankingan PPDB Reguler
26 – 30 Juni 2012
Disdik/Internet
Menyesuaikan

4.
Pengumuman PD yang Diterima
3 Juli 2012
Disdik/Internet SMA/SMK/MA Menyesuaikan

5.
Daftar Ulang (Her Registrasi)
5 – 7 Juli 2012
SMA/SMK/MA

6. 
Pameran Pendidikan
25 – 30 Juni 2012
Dinas Pendidikan



III.    PENYELENGGARA
1.    Penyelenggara PPDB adalah satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dalam wilayah Kota Banjarbaru yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dengan melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk.
2.    Satuan pendidikan penyelenggara PPDB meliputi:
a.    SMA Negeri 2 Kota Banjarbaru
b.    SMA Negeri 3 Kota Banjarbaru
c.    SMA Negeri 4 Kota Banjarbaru
d.    SMA PGRI 1 Kota Banjarbaru
e.    SMA PGRI 2 Kota Banjarbaru
f.     SMA Bethel Kota Banjarbaru
g.    SMA IT Qardhan Hasanah Kota Banjarbaru
h.    SMA Al-Islam Nurul Ma’ad Kota Banjarbaru
i.      MA Negeri 1 Kota Banjarbaru
j.      SMK Negeri 1 Kota Banjarbaru
k.    SMK Negeri 2 Kota Banjarbaru
l.      SMK Negeri 3 Kota Banjarbaru
m.   SMK Sabumi Kota Banjarbaru
n.    SMK YPK Kota Banjarbaru
o.    SMK Bhakti Bangsa Kota Banjarbaru
p.    SMK Komputer Mandiri Kota Banjarbaru
q.    SMK Cahaya Insan Kota Banjarbaru
r.     SMK Pelayaran Taruna Samudera Kota Banjarbaru
3.    Dalam pelaksanaannya, penyelenggara PPDB dibantu oleh pihak ketiga, yang bertugas sebagai pelaksana teknis dan operator sistem online.

IV.   CALON PESERTA DIDIK
Calon PD yang akan mendaftar pada PPDB adalah warga negara Indonesia laki-laki dan/atau perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    Persyaratan Umum:
a.    Memiliki ijazah SMP, MTs, Program Paket B atau yang sederajat.
b.    Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SMP/MTs yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus Ujian Nasional atau Nilai Pehabtanas (PNB) bagi lulusan Program Paket B.
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran.

2.    Persyaratan Khusus bagi calon Peserta Didik SMK:
a.    Bagi calon Peserta Didik yang memilih satuan pendidikan SMK, di samping persyaratan umum di atas, diberlakukan juga persyaratan khusus, yang meliputi:
1)     Tidak bertato
2)     Tidak bertindik (calon Peserta Didik laki-laki)
3)     Tidak buta warna
4)     Tidak cacat fisik bagi kompetensi keahlian tertentu, yang dipandang dapat mengganggu aktivitas pembelajaran
b.    Bagi SMK tertentu, karena tuntutan kompetensi keahlian, dapat memberlakukan persyaratan khusus selain dimaksud huruf a,  yang ditetapkan kemudian oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3.    Calon PD yang memiliki prestasi tertentu di bidang akademik, olahraga, dan seni akan diberikan skor tambahan dalam perankingan dengan ketentuan:
a.    Minimal meraih Juara I Tingkat Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan, yang dicapai waktu mengikuti pendidikan di SMP/MTs atau sederajat.
b.    Prestasi kejuaraan yang dicapai secara kolektif, misalnya dalam perlombaan olahraga/seni beregu, dan calon PD tersebut merupakan salah satu anggota regu, selain menyerahkan sertifikat/piagam penghargaan juara juga harus melampirkan surat tugas dari sekolah yang mengikutsertakan calon PD dalam lomba tersebut.
c.    Prestasi kejuaraan yang dicapai pada jenis lomba yang sama hanya diakui salah satu saja, yaitu prestasi tertinggi.
d.    Skor tambahan atas prestasi yang dicapai diverifikasi terlebih dahulu oleh Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dengan menunjukkan sertifikat/piagam penghargaan asli.
e.    Skor tambahan atas prestasi yang dicapai diberi skor tambahan dalam perankingan sebagai berikut:

NO
TINGKAT PRESTASI
SKOR TAMBAHAN
1
Juara I Kabupaten/Kota
1,00
2
Juara III Propinsi
1,25
3
Juara II Propinsi
1,50
4
Juara I Propinsi
1,75
5
Juara III Nasional
2,00
6
Juara II Nasional
2,25
7
Juara I Nasional
2,50
8
Juara Tingkat Asean
2,75
9
Juara Tingkat Internasional
3,00

4.    Hal-hal lain:
a.    Calon PD yang berasal dari Kota/Kabupaten di luar Kota Banjarbaru harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten asal bagi calon PD dari SMP/Paket B atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten asal bagi calon PD dari MTs, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru cq. Bidang Pendidikan Menengah.
b.    Semua persyaratan administrasi secara lengkap akan dipenuhi pada waktu daftar ulang (Her-Registrasi) untuk diserahkan ke satuan pendidikan, setelah PD yang bersangkutan dinyatakan diterima pada satuan pendidikan yang dipilihnya.
c.    Bagi calon PD yang tidak lulus UN SMP/MTs, yang saat ini telah terdaftar dan akan mengikuti Ujian Paket B, dapat mengikuti PPDB, dengan catatan jika tidak lulus ujian Paket B, maka kelulusannya dalam seleksi PPDB akan dibatalkan.




V.     SELEKSI PPDB

1.    Seleksi PPDB pada hakikatnya dilaksanakan mengingat keterbatasan kapasitas tampung satuan pendidikan.
2.    Seleksi PPDB Reguler dilakukan dengan sistem perankingan Nilai Akhir (NA) SMP/MTs atau sederajat yang tertuang dalam SKHU dan skor tambahan (jika ada) dari prestasi akademik, seni, dan olahraga.
3.    Seleksi PPDB Non Reguler (Ramah Sosial dan calon PD dari Keluarga Kurang Mampu dilakukan di masing-masing satuan pendidikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, disetujui oleh komite sekolah, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dilengkapi dengan data dukung (keterangan) yang diperlukan.

VI.   DAYA TAMPUNG (KUOTA) PPDB

1.    Daya tampung (kuota) PPDB ditetapkan dengan prinsip: a) Ketersediaan ruang dan fasilitas belajar, b) Ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, c) Efektivitas Proses Pembelajaran, dan d) Pemerataan antarsekolah dalam PPDB.
2.    Kuota PPDB Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2012/2013 ditetapkan maksimal 36 (tiga puluh enam) peserta didik setiap rombongan belajar dengan komposisi sebagaimana terlampir.
3.    Kuota dimaksud angka 2 meliputi kuota PPDB reguler dan kuota PPDB nonreguler.
4.    Kuota PPDB nonreguler meliputi calon PD ramah sosial dan calon PD dari keluarga tidak mampu.
5.    Kuota PPDB yang dimaksud angka 4 berjumlah 15% (lima belas persen) dari total kuota yang diterima.
6.    Total kuota PPDB Tahun Pelajaran 2012/2013 sebanyak 4.420 orang, terdiri dari:
a.    SMA/MA Penyelenggaran PPDB Online sebanyak 1.288 orang
b.    SMA/MA Penyelenggaran PPDB Mandiri sebanyak 872 orang
c.    SMK Penyelenggaran PPDB Online sebanyak 1.728 orang
d.    SMK Penyelenggaran PPDB Mandiri sebanyak 540 orang
7.    Kriteria PPDB nonreguler ramah sosial ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, disetujui oleh komite sekolah, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
8.    Kriteria PPDB nonreguler yang berasal dari keluarga tidak mampu adalah calon PD yang berasal dari keluarga tidak mampu yang berada di wilayah Kota Banjarbaru, yang tercantum dalam Data Keluarga Tidak Mampu dari SMP/MTs di wilayah Kota Banjarbaru.

VII.  MEKANISME PPDB

1.    Calon Peserta Didik (pendaftar) langsung melakukan pendaftaran melalui fasilitas internet dengan mengakses website www.banjarbaru.sipsb.com, sedangkan calon Peserta Didik jalur Ramah Sosial dan Keluarga Tidak Mampu melakukan pendaftaran di satuan pendidikan yang dipilih.
2.    Calon Peserta Didik jalur Reguler mengisi aplikasi PPDB secara lengkap melalui internet, yang meliputi Identitas Diri, Nomor Peserta UN, Nilai Akhir Ujian Nasional, dan Skor Tambahan (jika ada).
3.    Entri skor prestasi dilakukan setelah calon Peserta Didik melaporkan sertifikat/piagam prestasi ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru c.q. Bidang Pendidikan Menengah. Calon Peserta Didik harus memastikan bahwa setiap data dientri dengan lengkap dan benar.
4.    Calon Peserta Didik jalur Ramah Sosial dan Keluarga Tidak Mampu mengisi aplikasi PPDB di satuan pendidikan yang dipilih dengan melampirkan bukti dukung yang benar dan sah.
5.    Calon Peserta Didik hanya menentukan pilihan pada kelompok SMA/MA atau kelompok SMK. Jadi, calon Peserta Didik tidak dapat menggabungkan pilihan SMA/MA dengan SMK pada aplikasi PPDB.
6.    Pilih sekolah (SMA/MA) atau Kompetensi Keahlian/Jurusan (SMK) yang sesuai dengan keinginan, setelah dilakukan pertimbangan matang.
7.    Pilihan sekolah untuk SMA/MA maksimal 3 (tiga) sekolah. Jika pilihan 3 sekolah, maka pilihannya adalah 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta, atau sebaliknya. Jika pilihan 2 sekolah, maka pilihannya adalah 1 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta atau sebaliknya. Jika 1 (satu) pilihan, maka pilihannya bisa sekolah negeri atau sekolah swasta.
8.    Pilihan Kompetensi Keahlian di SMK maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian. Jika pilihan 3 kompetensi keahlian, maka pilihannya adalah 2 (dua) kompetesi keahlian pada SMK negeri dan 1 (satu) kompetensi keahlian pada SMK swasta, atau sebaliknya. Jika pilihan 2 kompetesi keahlian, maka pilihannya adalah 1 (satu) kompetensi keahlian pada SMK negeri dan 1 (satu) kompetensi keahlian pada SMK swasta atau sebaliknya. Jika 1 (satu) pilihan, maka pilihannya bisa program keahlian di sekolah negeri atau program keahlian di sekolah swasta.

VIII. LAIN-LAIN

1.  PPDB Tahun Pelajaran 2012/2013 menggunakan tata cara dan mekanisme yang berbeda dengan PPDB tahun pelajaran sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan koordinasi sebaik-baiknya.
2.  Dalam pelaksanaan PPDB tidak ada pungutan. Oleh karena itu, agar dihindari praktik-praktik percaloan maupun pungutan.
3.  Calon Peserta Didik maupun orangtua/wali diharapkan tidak memaksakan diri atau memaksakan kehendak mengenai sekolah/madrasah maupun program keahlian yang dipilih.
4.  Hal-hal yang belum diatur dalam POS ini akan diatur dan disampaikan kemudian. 

Adapun Kuota masing-masing sekolah peserta PPDB Online 2012 sebagai berikut :

KAPASITAS TAMPUNG (KUOTA) PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2012/2013
SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA PPDB ONLINE
NO SATUAN PENDIDIKAN KUOTA JUMLAH JUMLAH
REGULER NONREG PD ROMBEL
1 SMK NEGERI 1 248 40 288 8
a. DP Kriya Kayu 31 5 36 1
b. DP Kriya Tekstil 31 5 36 1
c. DP Kriya Keramik 31 5 36 1
d. DP Kriya Logam 31 5 36 1
e. Desain Komunikasi Visual 31 5 36 1
f. Akomodasi Perhotelan 31 5 36 1
g. Administrasi Perkantoran 31 5 36 1
h. Jasa Boga 31 5 36 1
2 SMK NEGERI 2 275 49 324 9
a. Tek. Otomotif/Kendaraan Ringan 61 11 72 2
b. Tek. Instalasi Tenaga Listrik 61 11 72 2
c. Tek. Gambar Bangunan 61 11 72 2
d. Tek. Komputer dan Jaringan 31 5 36 1
e. Tek. Konstruksi Batu Beton 61 11 72 2
3 SMK NEGERI 3 246 42 288 8
a. Tata Busana/Busana Butik 31 5 36 1
b. Tata Kecantikan Kulit 31 5 36 1
c. Usaha Perjalanan Wisata 31 5 36 1
d. Rekayasa Perangkat Lunak 61 11 72 2
e. Akomodasi Perhotelan 31 5 36 1
f. Akuntansi 61 11 72 2
4 SMK YPK 123 21 144 4
a. Tek. Otomotif/Kendaraan Ringan 61 11 72 2
b. Tek. Instalasi Tenaga Listrik 31 5 36 1
c. Tek. Mesin Perkakas 31 5 36 1
5 SMK SABUMI 92 16 108 3
a. Geologi Pertambangan 61 11 72 2
b. Rekayasa Perangkat Lunak 31 5 36 1
6 SMK BHAKTI BANGSA 183 33 216 6
a. Tek. Mekanik Otomotif/TKR 61 11 72 2
b. Tek. Alat Berat 61 11 72 2
c. Tek. Sepeda Motor 61 11 72 2
7 SMK KOMPUTER MANDIRI 153 27 180 5
a. Tek. Komputer dan Jaringan 61 11 72 2
b. Rekayasa Perangkat Lunak 0 0 0 0
c. Akuntansi 92 16 108 3
8 SMK CAHAYA INSAN 122 22 144 4
a. Tek. Komputer dan Jaringan 31 5 36 1
b. Plumbing dan Sanitasi 31 5 36 1
c. Perawatan Kesehatan 61 11 72 2
9 SMK PELAYARAN TARUNA SAMUDRA 31 5 36 1
a. Pelayaran 31 5 36 1
JUMLAH 1473 255 1728 48






NO SATUAN PENDIDIKAN KUOTA JUMLAH JUMLAH
REGULER NONREG PD ROMBEL
1 SMA NEGERI 2 245 43 288 8
2 SMA NEGERI 3 184 32 216 6
3 SMA NEGERI 4 153 27 180 5
4 SMA PGRI 1 184 32 216 6
5 SMA PGRI 2 122 22 144 4
6 SMA BETHEL 61 11 72 2
7 SMA IT QARDHAN HASANA 43 7 50 2
8 SMA AL ISLAM NURUL MA'AD 43 7 50 2
9 MA NEGERI 1 61 11 72 2
JUMLAH 1095 193 1288 37










Lampiran 2
KAPASITAS TAMPUNG (KUOTA) PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2012/2013
SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA PPDB MANDIRI






NO SATUAN PENDIDIKAN KUOTA JUMLAH JUMLAH
REGULER NONREG PD ROMBEL
1 SMA NEGERI 1 190 34 224 7
2 MA Al Falah Putra 92 16 108 3
3 MA Al Falah Putri 122 22 144 4
4 MA Miftahul Khairiyah 61 11 72 2
5 MA Darul Ilmi 92 16 108 3
6 MA Nurul Hikmah 61 11 72 2
7 MA Misbahul Munir 61 11 72 2
8 MA Zamzam Djailani 61 11 72 2
JUMLAH 741 131 872 25












NO SATUAN PENDIDIKAN KUOTA JUMLAH JUMLAH
REGULER NONREG PD ROMBEL
1 SMK PP / SPP NEGERI 153 27 180 5
a. Agr. Tanaman Pangan Holtikultura 61 11 72 2
b. Agr. Tanaman Perkebunan 92 16 108 3
c. Penyuluhan Pertanian 0 0 0 0
2 SMK TELKOM 153 27 180 5
a. Tek. Komputer dan Jaringan 92 16 108 3
b. Tek.Jaringan Akses 61 11 72 2
3 SMK KESEHATAN BORNEO LESTARI 153 27 180 5
a. Farmasi 122 22 144 4
b. Analis Kesehatan 31 5 36 1
JUMLAH 459 81 540 15