I. KETENTUAN UMUM
1. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Bidang Pendidikan Menengah adalah penerimaan calon
peserta didik baru lulusan SMP/MTs dan sederajat untuk ditampung pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan menengah Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2012/2013.
2.
Satuan
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Menengah yang akan mengikuti PPDB meliputi
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) Negeri, dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
3. Calon
Peserta Didik (PD) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah adalah
lulusan SMP/MTs atau sederajat, yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Bagian
IV Prosedur Operasional Standar ini.
4.
PPDB
dilaksanakan secara terbuka menggunakan sistem online murni (openned and pure online system).
II. JADWAL PELAKSANAAN PPDB
1.
Pelaksanaan
PPDB dilakukan melalui tahapan: 1) Sosialisasi PPDB, 2) Pendaftaran dan Seleksi
PPDB Non Reguler (Siswa dari Keluarga Kurang Mampu dan Ramah Sosial), 3) Pendaftaran,
Seleksi, dan Perankingan PPDB Reguler (Nilai Akhir dan Prestasi Siswa), 4)
Pengumuman PD yang Diterima, dan 5) Daftar Ulang (Her Registrasi) dan Pameran
Pendidikan sebagai kegiatan penunjang.
2.
Jadwal
kegiatan PPDB sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Tempat
|
|
1.
|
Sosialisasi PPDB
|
Mei – Juni 2012
|
Menyesuaikan
|
|
2.
|
Pendaftaran dan Seleksi PPDB Non Reguler
|
19 – 21 Juni 2012
|
SMA/SMK/MA yang
dipilih
|
|
3.
|
Pendaftaran, Seleksi, dan Perankingan PPDB
Reguler
|
26 – 30 Juni 2012
|
Disdik/Internet
Menyesuaikan
|
|
4.
|
Pengumuman PD yang Diterima
|
3 Juli 2012
|
Disdik/Internet
SMA/SMK/MA Menyesuaikan
|
|
5.
|
Daftar Ulang (Her Registrasi)
|
5 – 7 Juli 2012
|
SMA/SMK/MA
|
|
6.
|
Pameran Pendidikan
|
25 – 30 Juni 2012
|
Dinas Pendidikan
|
III. PENYELENGGARA
1.
Penyelenggara
PPDB adalah satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dalam wilayah Kota
Banjarbaru yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dengan melibatkan
pihak ketiga yang ditunjuk.
2.
Satuan
pendidikan penyelenggara PPDB meliputi:
a.
SMA
Negeri 2 Kota Banjarbaru
b.
SMA
Negeri 3 Kota Banjarbaru
c.
SMA
Negeri 4 Kota Banjarbaru
d.
SMA
PGRI 1 Kota Banjarbaru
e.
SMA
PGRI 2 Kota Banjarbaru
f.
SMA
Bethel Kota Banjarbaru
g.
SMA
IT Qardhan Hasanah Kota Banjarbaru
h.
SMA
Al-Islam Nurul Ma’ad Kota Banjarbaru
i.
MA
Negeri 1 Kota Banjarbaru
j.
SMK
Negeri 1 Kota Banjarbaru
k.
SMK
Negeri 2 Kota Banjarbaru
l.
SMK
Negeri 3 Kota Banjarbaru
m.
SMK
Sabumi Kota Banjarbaru
n.
SMK
YPK Kota Banjarbaru
o.
SMK
Bhakti Bangsa Kota Banjarbaru
p.
SMK
Komputer Mandiri Kota Banjarbaru
q.
SMK
Cahaya Insan Kota Banjarbaru
r.
SMK
Pelayaran Taruna Samudera Kota Banjarbaru
3.
Dalam
pelaksanaannya, penyelenggara PPDB dibantu oleh pihak ketiga, yang bertugas
sebagai pelaksana teknis dan operator sistem online.
IV. CALON PESERTA DIDIK
Calon PD yang akan
mendaftar pada PPDB adalah warga negara Indonesia laki-laki dan/atau perempuan
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Persyaratan
Umum:
a.
Memiliki
ijazah SMP, MTs, Program Paket B atau yang sederajat.
b.
Memiliki
Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SMP/MTs yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan dinyatakan lulus Ujian Nasional atau Nilai Pehabtanas (PNB) bagi lulusan
Program Paket B.
c.
Berusia
setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran.
2.
Persyaratan
Khusus bagi calon Peserta Didik SMK:
a.
Bagi
calon Peserta Didik yang memilih satuan pendidikan SMK, di samping persyaratan
umum di atas, diberlakukan juga persyaratan khusus, yang meliputi:
1)
Tidak
bertato
2)
Tidak
bertindik (calon Peserta Didik laki-laki)
3)
Tidak
buta warna
4)
Tidak
cacat fisik bagi kompetensi keahlian tertentu, yang dipandang dapat mengganggu
aktivitas pembelajaran
b.
Bagi
SMK tertentu, karena tuntutan kompetensi keahlian, dapat memberlakukan
persyaratan khusus selain dimaksud huruf a,
yang ditetapkan kemudian oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3.
Calon
PD yang memiliki prestasi tertentu di bidang akademik, olahraga, dan seni akan
diberikan skor tambahan dalam perankingan dengan ketentuan:
a.
Minimal
meraih Juara I Tingkat Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan sertifikat atau
piagam penghargaan, yang dicapai waktu mengikuti pendidikan di SMP/MTs atau
sederajat.
b.
Prestasi
kejuaraan yang dicapai secara kolektif, misalnya dalam perlombaan olahraga/seni
beregu, dan calon PD tersebut merupakan salah satu anggota regu, selain
menyerahkan sertifikat/piagam penghargaan juara juga harus melampirkan surat
tugas dari sekolah yang mengikutsertakan calon PD dalam lomba tersebut.
c.
Prestasi
kejuaraan yang dicapai pada jenis lomba yang sama hanya diakui salah satu saja,
yaitu prestasi tertinggi.
d.
Skor
tambahan atas prestasi yang dicapai diverifikasi terlebih dahulu oleh Bidang
Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dengan menunjukkan
sertifikat/piagam penghargaan asli.
e.
Skor
tambahan atas prestasi yang dicapai diberi skor tambahan dalam perankingan
sebagai berikut:
NO
|
TINGKAT
PRESTASI
|
SKOR
TAMBAHAN
|
1
|
Juara
I Kabupaten/Kota
|
1,00
|
2
|
Juara
III Propinsi
|
1,25
|
3
|
Juara
II Propinsi
|
1,50
|
4
|
Juara
I Propinsi
|
1,75
|
5
|
Juara
III Nasional
|
2,00
|
6
|
Juara
II Nasional
|
2,25
|
7
|
Juara
I Nasional
|
2,50
|
8
|
Juara
Tingkat Asean
|
2,75
|
9
|
Juara
Tingkat Internasional
|
3,00
|
4.
Hal-hal
lain:
a.
Calon
PD yang berasal dari Kota/Kabupaten di luar Kota Banjarbaru harus melampirkan
rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten asal bagi calon PD dari
SMP/Paket B atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten asal bagi calon PD
dari MTs, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru cq. Bidang
Pendidikan Menengah.
b.
Semua
persyaratan administrasi secara lengkap akan dipenuhi pada waktu daftar ulang
(Her-Registrasi) untuk diserahkan ke satuan pendidikan, setelah PD yang
bersangkutan dinyatakan diterima pada satuan pendidikan yang dipilihnya.
c.
Bagi
calon PD yang tidak lulus UN SMP/MTs, yang saat ini telah terdaftar dan akan
mengikuti Ujian Paket B, dapat mengikuti PPDB, dengan catatan jika tidak lulus
ujian Paket B, maka kelulusannya dalam seleksi PPDB akan dibatalkan.
V. SELEKSI PPDB
1.
Seleksi
PPDB pada hakikatnya dilaksanakan mengingat keterbatasan kapasitas tampung
satuan pendidikan.
2.
Seleksi
PPDB Reguler dilakukan dengan sistem perankingan Nilai Akhir (NA) SMP/MTs atau
sederajat yang tertuang dalam SKHU dan skor tambahan (jika ada) dari prestasi
akademik, seni, dan olahraga.
3.
Seleksi
PPDB Non Reguler (Ramah Sosial dan calon PD dari Keluarga Kurang Mampu dilakukan
di masing-masing satuan pendidikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan, disetujui oleh komite sekolah, dan diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dilengkapi dengan data dukung
(keterangan) yang diperlukan.
VI. DAYA TAMPUNG (KUOTA) PPDB
1.
Daya
tampung (kuota) PPDB ditetapkan dengan prinsip: a) Ketersediaan ruang dan
fasilitas belajar, b) Ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, c) Efektivitas
Proses Pembelajaran, dan d) Pemerataan antarsekolah dalam PPDB.
2.
Kuota
PPDB Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2012/2013 ditetapkan maksimal 36 (tiga
puluh enam) peserta didik setiap rombongan belajar dengan komposisi sebagaimana
terlampir.
3.
Kuota
dimaksud angka 2 meliputi kuota PPDB reguler dan kuota PPDB nonreguler.
4.
Kuota
PPDB nonreguler meliputi calon PD ramah sosial dan calon PD dari keluarga tidak
mampu.
5.
Kuota
PPDB yang dimaksud angka 4 berjumlah 15% (lima belas persen) dari total kuota
yang diterima.
6.
Total
kuota PPDB Tahun Pelajaran 2012/2013 sebanyak 4.420 orang, terdiri dari:
a.
SMA/MA
Penyelenggaran PPDB Online sebanyak 1.288 orang
b.
SMA/MA
Penyelenggaran PPDB Mandiri sebanyak 872 orang
c.
SMK
Penyelenggaran PPDB Online sebanyak 1.728 orang
d.
SMK
Penyelenggaran PPDB Mandiri sebanyak 540 orang
7.
Kriteria
PPDB nonreguler ramah sosial ditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan, disetujui oleh komite sekolah, dan diketahui oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
8.
Kriteria
PPDB nonreguler yang berasal dari keluarga tidak mampu adalah calon PD yang
berasal dari keluarga tidak mampu yang berada di wilayah Kota Banjarbaru, yang tercantum
dalam Data Keluarga Tidak Mampu dari SMP/MTs di wilayah Kota Banjarbaru.
VII. MEKANISME PPDB
1.
Calon
Peserta Didik (pendaftar) langsung melakukan pendaftaran melalui fasilitas
internet dengan mengakses website www.banjarbaru.sipsb.com,
sedangkan calon Peserta Didik jalur Ramah Sosial dan Keluarga Tidak Mampu melakukan
pendaftaran di satuan pendidikan yang dipilih.
2.
Calon
Peserta Didik jalur Reguler mengisi aplikasi PPDB secara lengkap melalui
internet, yang meliputi Identitas Diri, Nomor Peserta UN, Nilai Akhir Ujian
Nasional, dan Skor Tambahan (jika ada).
3.
Entri
skor prestasi dilakukan setelah calon Peserta Didik melaporkan
sertifikat/piagam prestasi ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru c.q. Bidang
Pendidikan Menengah. Calon Peserta Didik harus memastikan bahwa setiap data dientri
dengan lengkap dan benar.
4.
Calon
Peserta Didik jalur Ramah Sosial dan Keluarga Tidak Mampu mengisi aplikasi PPDB
di satuan pendidikan yang dipilih dengan melampirkan bukti dukung yang benar
dan sah.
5.
Calon
Peserta Didik hanya menentukan pilihan pada kelompok SMA/MA atau kelompok SMK.
Jadi, calon Peserta Didik tidak dapat menggabungkan pilihan SMA/MA dengan SMK
pada aplikasi PPDB.
6.
Pilih
sekolah (SMA/MA) atau Kompetensi Keahlian/Jurusan (SMK) yang sesuai dengan
keinginan, setelah dilakukan pertimbangan matang.
7.
Pilihan
sekolah untuk SMA/MA maksimal 3 (tiga) sekolah. Jika pilihan 3 sekolah, maka
pilihannya adalah 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta, atau
sebaliknya. Jika pilihan 2 sekolah, maka pilihannya adalah 1 sekolah negeri dan
1 sekolah swasta atau sebaliknya. Jika 1 (satu) pilihan, maka pilihannya bisa
sekolah negeri atau sekolah swasta.
8.
Pilihan
Kompetensi Keahlian di SMK maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian. Jika pilihan
3 kompetensi keahlian, maka pilihannya adalah 2 (dua) kompetesi keahlian pada
SMK negeri dan 1 (satu) kompetensi keahlian pada SMK swasta, atau sebaliknya.
Jika pilihan 2 kompetesi keahlian, maka pilihannya adalah 1 (satu) kompetensi
keahlian pada SMK negeri dan 1 (satu) kompetensi keahlian pada SMK swasta atau
sebaliknya. Jika 1 (satu) pilihan, maka pilihannya bisa program keahlian di
sekolah negeri atau program keahlian di sekolah swasta.
VIII. LAIN-LAIN
1.
PPDB
Tahun Pelajaran 2012/2013 menggunakan tata cara dan mekanisme yang berbeda
dengan PPDB tahun pelajaran sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi
dan koordinasi sebaik-baiknya.
2.
Dalam
pelaksanaan PPDB tidak ada pungutan. Oleh karena itu, agar dihindari
praktik-praktik percaloan maupun pungutan.
3.
Calon
Peserta Didik maupun orangtua/wali diharapkan tidak memaksakan diri atau
memaksakan kehendak mengenai sekolah/madrasah maupun program keahlian yang
dipilih.
4.
Hal-hal
yang belum diatur dalam POS ini akan diatur dan disampaikan kemudian.
Adapun Kuota masing-masing sekolah peserta PPDB Online 2012 sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||